Syarat & Ketentuan

PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMBMarket)

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — Pasal 1234 dst. tentang Perikatan & Wanprestasi
  3. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  4. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

 


BAB I

KETENTUAN UMUM

 

PASAL 1

TUJUAN

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak Pembeli dan Penjual dalam setiap transaksi di TMBMarket, serta menetapkan mekanisme penyelesaian masalah secara transparan dan akuntabel.

PASAL 2

PRINSIP DASAR

 Setiap penyelesaian masalah berpegang pada prinsip: kebenaran fakta, keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, kecepatan penyelesaian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 


BAB II

PENGEMBALIAN BARANG ( RETUR )

 

PASAL 3

HAK RETUR

  1. Pembeli berhak mengajukan retur apabila:
    • Barang diterima dalam keadaan rusak/cacat bukan akibat perlakuan pembeli;
    • Barang tidak sesuai deskripsi, spesifikasi, atau contoh yang ditawarkan;
    • Barang kurang jumlah/berat/ukuran dari yang dipesan.
  1. Dasar hukum: UUPK Pasal 4 huruf c & h, konsumen berhak atas informasi yang benar serta kompensasi/ganti rugi apabila barang tidak sesuai perjanjian.
  2. Pasal 19 UUPK — pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian akibat barang yang dihasilkan/diperdagangkan.
  3. Tata cara:
    • Ajukan permohonan retur disertai bukti foto/video kondisi barang maksimal 3 hari kalender sejak penerimaan;
    • Penjual memverifikasi dalam 3 hari kerja;
    • Jika disetujui: barang dikembalikan → diperiksa → diganti barang sejenisnya
    • Biaya pengembalian ditanggung Penjual jika terbukti kesalahan Penjual.
  1. Retur tidak berlaku jika kerusakan akibat penyalahgunaan, kelalaian, atau perlakuan pembeli yang tidak sesuai petunjuk penggunaan (pembuktian beban Penjual).

 


BAB III

PEMBATALAN PESANAN

 

PASAL 4

PEMBATALAN OLEH PEMBELI

  1. Sebelum barang dikirim: dapat dibatalkan secara bebas, dana dikembalikan utuh.
  2. Setelah barang dikirim: dapat dibatalkan dengan kesepakatan Penjual; biaya pengiriman pulang-pergi dapat dibebankan kepada Pembeli kecuali ada alasan sah sesuai Pasal 3 ayat (1).

PASAL 5

PEMBATALAN OLEH PENJUAL

  1. Jika Penjual membatalkan setelah pembayaran diterima, maka:
    • Segera memberitahu Pembeli;
    • Mengembalikan seluruh dana paling lambat 2×24 jam sejak pembatalan;
    • Dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan TMBMarket.
  1. Jika Penjual tidak menyerahkan barang dan tidak mengembalikan dana → wanprestasi (KUHPerdata Pasal 1234 & 1243) — Pembeli berhak menuntut pengembalian dana + ganti rugi .

 


BAB IV

 

PASAL 6

BARANG TIDAK SESUAI PESANAN

Ketentuan Khusus jika :

  1. Apabila barang yang diterima berbeda jenis, spesifikasi, kualitas, jumlah, atau kondisinya tidak sesuai yang diperjanjikan → Pembeli berhak memilih:
    • Penggantian barang yang sesuai;
    • Pengembalian uang sepenuhnya;
    • Potongan harga disesuaikan dengan ketidaksesuaian;
    • Ganti rugi atas kerugian yang timbul.
  1. Dasar hukum: UUPK Pasal 4 huruf h:

hak konsumen mendapat kompensasi/ganti rugi/penggantian jika barang tidak sesuai perjanjian.

Pada Pasal 19 ayat (1) UUPK tanggung jawab mutlak pelaku usaha, tidak dapat menolak dengan alasan ketidaktahuan.

  1. Pembeli wajib melaporkan disertai bukti dalam 3 hari kalender sejak penerimaan. Penjual menyelesaikan dalam 5 hari kerja.

 


BAB V

PEMBAYARAN TERTUNDA

 

PASAL 7

KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

  1. Jika Pembeli belum melunasi pembayaran setelah barang diterima/batas waktu lewat:
    • Diberi teguran tertulis pertama dengan tenggang 3 hari kerja;
    • Belum dibayar → Teguran kedua, tenggang 3 hari kerja;
    • Tetap belum lunas → TMBMarket dapat membantu menagihkan, menahan transaksi berikutnya, atau mengajukan penyelesaian sengketa.
  1. Jika Pembeli beralasan barang bermasalah → pembayaran dapat ditahan sementara hingga diselesaikan sesuai Bab II–IV.
  2. Jika Penjual menunda pengembalian dana yang sudah disepakati → wajib membayar seluruhnya + bunga keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 


BAB VI

BARANG HILANG SAAT PENGIRIMAN

 

PASAL 8

TANGGUNGJAWAB PENGIRIMAN

  1. Risiko berpindah kepada Pembeli setelah barang diterima dan diperiksa. Sebelumnya, risiko berada pada Penjual/Pihak Pengiriman.
  2. Jika barang hilang sebelum sampai ke Pembeli:
    • Penjual tetap berkewajiban menyerahkan barang atau mengembalikan seluruh dana kepada Pembeli;
    • Penjual dapat menuntut ganti rugi kepada jasa pengiriman secara terpisah.
  1. Jika kehilangan sebagian → Penjual melengkapi kekurangan atau mengembalikan nilai yang hilang dalam 5 hari kerja.
  2. Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1460–1461 — risiko barang sebelum penyerahan berada pada penjual, kecuali disepakati.

 


BAB VII

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

PASAL 9

TAHAPAN PENYELESAIAN

  1. Musyawarah Langsung:

Pihak yang merasa dirugikan menyampaikan kelengkapan bukti kepada pihak lain dalam 3 hari kerja sejak masalah diketahui. Para pihak berupaya menyelesaikan secara damai dalam 5 hari kerja.

  1. Penyelesaian melalui MarketPlace:

Jika belum tercapai, salah satu pihak dapat mengajukan kepada MarketPlace dengan melampirkan:

    • Bukti pesanan/perjanjian jual beli;
    • Bukti pembayaran;
    • Foto/video kondisi barang/kemasan;
    • Catatan komunikasi antar pihak;
    • Dokumen pendukung lain.

Tim MarketPlace melakukan verifikasi, memberikan rekomendasi penyelesaian, dan mengoordinasikan kedua pihak dalam 7 hari kerja.

  1. Jalur Hukum: Jika musyawarah dan koordinasi TMBMarket tidak berhasil:
    • Dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai domisili — UUPK Pasal 45 ayat (1–2);
    • Atau melalui pengadilan lingkungan peradilan umum;
    • Penyelesaian di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana jika ada unsur pelanggaran hukum.
  1. Dasar hukum penyelesaian: UUPK Pasal 45–46 serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 


BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 10

KETERKAITAN DENGAN HUKUM BERLAKU

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam kebijakan ini tunduk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHPerdata, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

PASAL 11

KOORDINASI DENGAN PIHAK BERWENANG 

MarketPlace menunjuk penanggung jawab yang berwenang untuk mengoordinasikan setiap perselisihan, memverifikasi fakta, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan memfasilitasi penyelesaian secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan ini dibuat sebagai hukum yang mengikat antara kedua belah pihak antara penjual (TMBmarket) dan pembeli(customer) dan jaminan perlindungan kedua belah pihak dari perselisihan dikemudian hari, dan ketentuan ini dibuat pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026.

PT Tanjungpinang Makmur Bersama