Tentang Kami

Visi : Menjadi badan usaha milik daerah yang tangguh dalam mendukungp pertumbuhan ekonomi kota Tanjung Pinang.

Misi : Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset dan unit usaha dengan cara :

 1. Mengembangkan diversifikasi usaha.

2. Membantu budaya perusahaan yang professional, mandiri, dan akuntabel dengan pemanfaatan teknologi tepat guna dan prinsip-prinsip manajemen yang berwawasan global.

3. Membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Tanjung Pinang.

 

Sejarah Perusahaan : PT Tanjung Pinang Makmur Bersama adalah badan usaha milik daerah (BUMD)  Kota  Tanjung Pinang yang didirikan di  kota Tanjung Pinang sesuai dengan akta nomor 17  tanggal 20 Februari 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Abdul Rahman, SH.  di Tanjung Pinang dan telah mendapatkan  pengesahan  dari kementerian Hukum dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-29347.AH.01.01 Tahun 2010 Tanggal 9 Juni 2010.

Pada awal beroperasi, Pemerintah kota Tanjung Pinang selaku pemilik perusahaan menyerahkan kekayaan daerah berupa uang, pasar dan beberapa bangunan serta tanah yang sebelumnya menjadi aset pemerintah kabupaten bintan yang dikelola PT.  Bintan Inti Sukses dengan berita acara serah terima (BAST) Nomor 487/DPPKAD/2011 tanggal  29 Desember 2011 berdasarkan peraturan daerah kota Tanjung Pinang Nomor 7 tahun 2011.

Perusahaan saat ini  berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Lorong Gambir Pasar Encik Puan Perak Gedung A No. 15 dengan nomor  NPWP 02.994.378.4214.000.

Berdasarkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) Nomor: 503/3443/4.6.03.04/2015 PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama bergerak dalam bidang usaha properti, Seaboarding, Supplier, Groundhandling, Farmasi, EO, Pengadaan Makanan dan Minuman, Limbah Sampah, Parkir, Tower, Ticketing, Sembako, Perdagangan Umum, Pertanian, Perikanan,  Peternakan, Perkebunan, Industri Manufaktur, Pariwisata, Telekomunikasi, Informatika dan Multimedia, Jasa, Ekspor, Impor, Penyalur BBM, Gas,  ATK,  Pertambangan, Pembangunan Jalan,  Gedung, Jembatan, dan Swalayan.